Selasa, 21 Mei 2013

Peranan Kasman Singodimedjo Dalam Nasionalisme Islam




Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia dimulai sejak terbentuknya berbagai organisasi kebangsaan modern yang memperjuangkan cita-cita kemerdekaan. Lahirnya pergerakan tersebut dipengaruhi oleh adanya tokoh-tokoh pemuda nasional berpendidikan yang memiliki kesadaran nasionalisme sehingga melahirkan momentum kebangkitan nasional. Tokoh-tokoh muda nasional tersebut utamanya adalah dari kalangan Nasionalis dan Islam Nasionalis.
Satu diantara tokoh muda dari kalangan Islam Nasionalis kiprahnya amat penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia serta ikut mewarnai hukum dan ketatanegaraan Indonesia adalah Mr. Kasman Singodimedjo.



Lahir di Purworejo, 25 Februari 1904, Mr. Kasman Sinodimedjo sejak masa mudanya merupakan figur yang memiliki semangat belajar tinggi. Sejak sebelum memperoleh gelar sarjana di bidang hukum, Kasman muda adalah sosok yang belajar ilmu agama, ilmu ketatanegaraan, dan pengetahuan umum secara otodidak melalui berbagai literatur yang di bawa oleh teman-teman seperjuangannya dari luar negeri.

Kasman Singodimedjo telah aktif dalam organisasi Muhammadiyah sejak masa mudanya dan mengenal secara dekat tokoh-tokoh besar Muhammadiyah seperti KH. Ahmad Dahlan dan Ki Bagus Hadikusumo. Selain itu sejak 1935, ia telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional, terutama di Bogor yang sekarang markasnya menjadi Museum Perjuangan Bogor.

Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadidjoyo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasman terpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Pengurus lain pada saat itu adalah KH Hasjim Asjari (Ketua Umum), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Muda I), KH Wahid Hasjim (Ketua Muda II), Mr. Moh. Roem, M. Natsir, dan Dr. Abu Hanifah.

Peran dan pemikiran Kasman Singodimedjo berkembang dalam tempaan tokoh-tokoh besar pada saat ia bergabung dengan organisasi Jong Islamieten Bond (JIB). Dalam organisasi tersebut, ia berhubungan dengan tokoh-tokoh seperti KH Agus Salim, HOS Tjokroaminoto, KH Ahmad Dahlan, Syeikh Ahmad Surkati, Natsir, Roem, Prawoto, dan Jusuf Wibisono. Karena aktivitas politiknya, pada Mei 1940 Kasman ditangkap dan ditahan oleh pemerintahan penjajah Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. Kasman Singodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI sebagai anggota yang ditambahkan oleh Soekarno untuk mengubah sifat lembaga ini yang semula adalah bentukan Jepang. Anggota yang ditambahkan selain Mr. Kasman Singodimedjo adalah Wiranatakoesoemah, Ki Hajar Dewantara, Sajuti Melik, Mr. Iwa Koesoema Soemantri, dan Mr. Achmad Soebardjo. Dengan demikian anggota PPKI bertambah menjadi 27 orang dari jumlah semula 21 orang.

Pada saat menjelang pengesahan UUD 1945 terjadi permasalahan terkait dengan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang akan menjadi Pembukaan UUD 1945. Perwakilan kawasan Indonesia timur menyatakan keberatan terhadap tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Mengingat bahwa Piagam Jakarta tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam persidangan BPUPK, tentu tidak dapat dengan mudah dilakukan perubahan. Oleh karena itu dibutuhkan persetujuan, terutama dari tokoh Islam. Diantara tokoh Islam yang mempertahankan tujuh kata tersebut adalah Ki Bagus Hadikusumo. Beberapa sumber menyatakan yang berperan dimintai tolong oleh Soekarno untuk melobi Ki Bagus Hadikusumo agar menyetujui penghapusan tujuh kata tersebut adalah Mr. Kasman Singodimedjo.

Rapat PPKI 18 Agustus 1945 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu (1) menetapkan UUD 1945; (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (3) menentukan pembagian wilayah Indonesia; (4) membentuk departemen pemerintahan; (5) membentuk BKR; dan (6) membentuk Komite Nasional.

Pada hari itu, Mr. Kasman bersama dengan Daan Jahya, Oetarjo, Islam Salim, Soebianto Djojohadikusumo, Soeroto Kunto, Eri Sudewo, Engelen, Soeyono Martosewoyo, menghadap Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta untuk membahas organisasi ketentaraan Indonesia. Diputuskan organisasi tersebut terdiri dari jajaran PETA dan tenaga paramiliter serta eksponen perorangan Heiho dan KNIL. Jajaran PETA terdiri atas 80.000 pasukan dan 400.000 tenaga paramiliter. Akhirnya, pada 23 Agustus 1945, dengan Dekrit Presiden, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai organisasi ketentaraan Indonesia. Sebagai Ketua BKR Pusat ditetapkan mantan Komando Batalyon PETA Jakarta, Mr. Kasman Singodimedjo, Kepala Staf BKR Daan Jahya, dan Wakil Kepala Staf adalah Soebianto Djoyohadikusumo.

Mr. Kasman juga diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang secara resmi terbentuk pada 29 Agustus 1945. Bahkan Mr. Kasman Singodimedjo juga terpilih sebagai Ketua KNIP, parlemen pertama di Indonesia. Selain itu, terpilih sebagai Wakil Ketua I adalah Mr. Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua III adalah Mr. J. Latuharhary, serta Wakil ketua III adalah Adam Malik.

Peran dan kiprah selanjutnya adalah diangkat menjadi Jaksa Agung pada 1945 – 1946 menggantikan Gatot Taroenamihardja. Pada saat menjabat sebagai menjadi Jaksa Agung, Kasman mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tanggal 15 Januari 1946. Maklumat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Jaksa, dan Kepala Polisi tentang ajakan untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat. Dianjurkan pula untuk segera menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang belum diselesaikan. Polisi dan Jaksa dituntut untuk selalu menyelaraskan diri dengan pembangunan negara yang berdasarkan hukum dengan bantuan para hakim. Jaksa Agung Mr. Kasman Singodimedjo digantikan oleh Tirtawinata pada 1946.

Selanjutnya Mr. Kasman Singodimedjo aktif dalam dunia politik Indonesia bersama Partai Masyumi. Dalam struktur pemerintahan, Mr. Kasman pernah menjabat sebagai Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II, yaitu mulai 11 November 1947 hingga 29 Januari 1948. Pada saat itu yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman adalah Susanto Tirtoprodjo.



Pada pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Konstituante, 29 September 1955, Mr. Kasman Singodimedjo terpilih sebagai anggota Dewan Konstituante dari Partai Masyumi. Pada persidangan-persidangan Dewan Konstituante ini Mr. Kasman Singodimedjo mewarnai perdebatan pembentukan UUD terutama mewakili fraksi yang menghendaki Islam sebagai dasar negara.

Dalam persidangan Konstitante, Mr. Kasman mengemukakan bahwa untuk menyelesaikan masalah perbedaan tentang dasar negara terdapat dua cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan cara kompromi dan dengan cara membanding. Mr. Kasman, dan fraksi pendukung Islam lainnya, tidak menyetujui apabila masalah dasar negara diselesaikan dengan cara kompromi karena dasar negara dipandang sebagai hal yang sangat penting. Oleh karena itu cara yang dipilih adalah membanding pilihan-pilihan dasar negara tersebut, mana yang paling baik dan benar yang seharusnya dipilih.

Mr. Kasman Singodimedjo mendukung Islam sebagai dasar negara berdasarkan alasan-alasan yang bersifat universal, dan alasan-alasan dialektis Indonesia. Alasan-alasan universal dimaksudkan sebagai pengakuan terhadap kedaulatan hukum Tuhan yang termanifestasikan dalam ajaran agama. Sedangkan alasan dialektis Indonesia adalah pengakuan bahwa agama di Indonesia yang kuantitatif dan kualitatif berpengaruh di Indonesia adalah Islam. Islam adalah faktor nasional Indonesia yang utama dan yang menguasai psyche Indonesia.

Untuk menunjukkan sisi universal Islam, Kasman mengutip firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Hujurat ayat 13; “Hai kamu manusia, sesungguhnya Aku telah menjadikan kamu sekalian dari seorang lelaki dan perempuan, dan telah Ku jadikan kamu menjadi kaum-kaum dan keluarga-keluarga, supaya kamu antara yang satu dengan yang lain akan kenal-mengenal dan harga menghargai. Sesungguhnya bagi Allah yang amat terpandang tinggi diantaramu itu ialah siapa saja yang memperhatikan (akan kewajibannya) dengan setertib-tertibnya. Sesungguhnya Allah itu yang mengetahui (akan segala yang menjadi kehendaknya)”.

Berdasarkan firman Allah tersebut, Mr. Kasman menyatakan bahwa Islam meletakkan dasar hidup berbangsa atas dasar prinsip saling menghargai. Islam membersihkan kehidupan dunia dari prinsip chauvinisme dan rasialisme sehingga perdamaian dapat terpelihara. Dengan demikian Islam menjamin hak asasi manusia seimbang dengan penuaian kewajiban asasi. Islam menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dengan penuh tanggungjawab baik terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan seluruh umat manusia di dunia.



Selain itu, Mr. Kasman juga menguraikan enam alasan Islam sebagai dasar negara Indonesia, yaitu (1) Islam mewajibkan demokrasi berdasarkan musyawarah yang mendudukkan kebenaran dan hak; (2) Islam mewajibkan pemimpin rakyat, pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan penuh tanggung jawab kepada rakyatdan kepada Tuhan; (3) Islam menegakkan kemerdekaan lahir dan batin, menolak penjajahan, penindasan atau eksploitasi manusia atas manusia lain dalam bentuk apapun; (4) Islam memberantas kemelaratan dan menegakkan kemakmuran lahir dan batin atas dasar hidup keragaman antara golongan dan golongan (kelas); (5) Islam mewajibkan menunaikan fardhu kifayah disamping menunaikan fardhu ‘ain sehingga tidak boleh ada egoisme yang tamak atau bakhil. Kekayaan milik perseorangan tidak terlepas dari fungsi sosial sehingga ada pemerataan; dan (6) Islam memberikan penilaian yang sama antara kaum wanita dan kaum pria.



Pembahasan dasar negara dalam Dewan Konstituante yang belum juga dapat membuahkan hasil hingga 1959, ditambah dengan kondisi politik yang tidak stabil akibat terjadinya beberapa pemberontakan mendorong pemerintah mengusulkan kembali pada UUD 1945. Presiden bersama dengan kabinet memutuskan penerapan demokrasi terpimpin untuk menjaga stabilitas nasional. Pada 2 Maret 1959 setelah rapat kabinet yang memutuskan tentang Demokrasi Terpimpin, Perdana Menteri Djuanda memberi keterangan kepada DPR mengenai pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945 yang digagas oleh Presiden Soekarno. Gagasan Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 itu disampaikan juga dalam sidang Dewan Konstituante di Bandung pada 22 April 1955 melalui amanat Presiden. Hal itu menjadi bahan perdebatan di kalangan anggota Dewan Konstituante, terutama mengenai prosedur kembali ke UUD 1945. Sebagian berpendapat agar kembali ke UUD 1945 dilakukan tanpa amendemen, sebagian lainnya meminta dilakukan amendemen. Perdebatan tersebut tidak menemukan titik temu hingga tiga kali masa sidang.

Kondisi dalam Dewan Konstituante tersebut dipandang oleh Presiden telah mengalami kebuntuan. Untuk mengatasi hal tersebut Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui dekrit, Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang menetapkan pembubaran Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Dekrit ini kemudian dikukuhkan oleh DPR secara aklamasi pada 22 Juli 1959.

Dengan dimulainya era demokrasi terpimpin, kondisi politik dan pemerintahan mengalami pergeseran. Demokrasi terpimpin yang secara konseptual dimaksudkan sebagai pelaksanaan demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan demi kepentingan bangsa dan negara, menjadi demokrasi yang segalanya ditentukan oleh pemimpin. Dengan demikian, demokrasi menjadi kehilangan eksistensinya dikalahkan oleh kepemimpinan yang cenderung otoriter.

Kondisi demokrasi terpimpin tersebut juga dapat dilihat dari kehidupan partai politik yang pada saat itu sudah mulai dibatasi. Pada tanggal 13 Desember 1959, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 7 Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 25 Tahun 1960. Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1959 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai yang diikuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1961 tentang Pengakuan Partai-partai yang Memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang diakui adalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia, Partai Murba, PSII, dan IPKI. Selain itu juga dikeluarkan Keppres Nomor 129 Tahun 1961 tentang penolakan Pengakuan Partai-partai yang Memenuhi Perpres Nomor 13 Tahun 1960. Partai-partai yang ditolak pengakuannya adalah PSII Abikusno, Partai Rakyat Nasional Bebasa Daeng Lalo, dan Partai Rakyat Nasional Djodi Gondokusumo. Di samping itu melalui Keppres 440 Tahun 1961 diakui pula partai-partai politik, antara lain Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti).

Pimpinan Masyumi dan PSI, pada 21 Juli 1960 dipanggil oleh Presiden Soekarno dan diberikan daftar pertanyaan yang harus dijawab oleh mereka dalam jangka waktu satu minggu. Namun karena jawaban yang diberikan tidak memuaskan, pada 17 Agustus 1960 diterbitkan Keppres Nomor 200/1960 dan Keppres Nomor 201 Tahun 1960 yang ditujukan kepada kedua partai tersebut agar dalam jangka waktu 30 hari membubarkan diri. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka partai tersebut akan dinyatakan sebagai partai terlarang. Akhirnya pimpinan Masyumi dan PSI membubarkan partai mereka. Upaya pembubaran Masyumi ini terkait dengan adanya pemberontakan PRRI Permesta yang oleh banyak pihak diduga mendapatkan dukungan dari Partai Masyumi dan PSI.

Pembubaran Masyumi menjadi salah satu wujud pertentangan antara pemerintahan demokrasi terpimpin dengan kelompok Islam Politik yang saat itu direpresentasikan oleh partai Masyumi. Pertentangan tersebut juga berakibat pada penangkapan tokoh-tokoh Islam yang dianggap kontra revolusi.

Pada 9 November 1963, Mr. Kasman dipanggil menghadap Komandan Korps Intelejen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya. Namun pemanggilan tersebut ternyata langsung diikuti dengan penahanan. Pada 16 November 1963, penahanan Mr. Kasman Singodimedjo dipindahkan ke Ciloto, Cianjur, tepatnya di kompleks sekolah kepolisian Sukabumi bersama-sama dengan Hamka dan Ghazali Syahlan. Dakwaan yang ditujukan kepada Mr. Kasman Singodimedjo adalah melanggar Pasal 169 ayat (1), (2), dan (3) KUHP yaitu turut serta dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan, yang dilarang undang-undang dan diancam hukuman penjara setinggi-tingginya enam tahun.

Penahanan kemudian dipindah ke penjara Bogor dan dituduh mengadakan rapat gelap di Desa Cilendek bersama KH Sholeh Iskandar. Tuduhan lain yang dikenakan kepadanya adalah sebagai ketua kelompok empat yang berniat membunuh Presiden. Selain itu Mr. Kasman juga dituduh menyelewengkan Pancasila, merongrong kekuasaan negara dan mengajak orang untuk memusuhi pemeritahan Soekarno. Mr. Kasman dituduh melanggar Penetapan Presiden No. 11 Tahun 1963 dan No. 5 tahun 1963. Akhirnya, dakwaan tersebut diputus pada 14 Agustus 1964 dengan hukuman penjara 8 tahun, yang pada tingkat banding berubah menjadi 2 tahun 6 bulan.
Setelah kekuasaan Soekarno runtuh dan digantikan oleh pemerintahan Orde Baru, tidak banyak lagi terdengar pemberitaan tentang Mr. Kasman Singodimedjo. Namun beliau tetap aktif dalam organisasi Muhammadiyah. Mr. Kasman Singodimedjo, meninggal pada 25 Oktober 1982.

Sabtu, 11 Mei 2013


Sarekat Islam

Sarekat Islam (disingkat SI, sebelumnya disingkat SDI: Sarekat Dagang Islam) merupakan organisasi politik pertama di Indonesia pada awalnya adalah perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Selanjutnya keadaan politik dan sosial mendukung SI menjadi organisasi yang tampil di perpolitikan, maka SDI berubah nama menjadi SI atau Sarekat Islam.

Sejarah awal

Sarekat Dagang Islam

Organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI) pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Organisasi ini dirintis oleh Haji Samanhudi di Surakarta pada tahun 1905, dengan tujuan awal untuk menghimpun para pedagang pribumi Muslim (khususnya pedagang batik) agar dapat bersaing dengan pedagang-pedagang besar Tionghoa. Pada saat itu, pedagang-pedagang keturunan Tionghoa tersebut telah lebih maju usahanya dan memiliki hak dan status yang lebih tinggi dari pada penduduk Hindia Belanda lainnya. Kebijakan yang sengaja diciptakan oleh pemerintah Hindia-Belanda tersebut kemudian menimbulkan perubahan sosial karena timbulnya kesadaran di antara kaum pribumi yang biasa disebut sebagai Inlanders.
SDI merupakan organisasi ekonomi yang berdasarkan pada agama Islam dan perekonomian rakyat sebagai dasar penggeraknya. Di bawah pimpinan H. Samanhudi, perkumpulan ini berkembang pesat hingga menjadi perkumpulan yang berpengaruh. R.M. Tirtoadisurjo pada tahun 1909 mendirikan Sarekat Dagang Islamiyah di Batavia. Pada tahun 1910, Tirtoadisuryo mendirikan lagi organisasi semacam itu di Buitenzorg. Demikian pula, di Surabaya H.O.S. Tjokroaminoto mendirikan organisasi serupa tahun 1912. Tjokroaminoto masuk SI bersama Hasan Ali Surati, seorang keturunan India, yang kelak kemudian memegang keuangan surat kabar SI, Oetusan Hindia. Tjokroaminoto kemudian dipilih menjadi pemimpin, dan mengubah nama SDI menjadi Sarekat Islam (SI). Pada tahun 1912, oleh pimpinannya yang baru Haji Oemar Said Tjokroaminoto, nama SDI diubah menjadi Sarekat Islam (SI). Hal ini dilakukan agar organisasi tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik. Jika ditinjau dari anggaran dasarnya, dapat disimpulkan tujuan SI adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan jiwa dagang.
  2. Membantu anggota-anggota yang mengalami kesulitan dalam bidang usaha.
  3. Memajukan pengajaran dan semua usaha yang mempercepat naiknya derajat rakyat.
  4. Memperbaiki pendapat-pendapat yang keliru mengenai agama Islam.
  5. Hidup menurut perintah agama.
SI tidak membatasi keanggotaannya hanya untuk masyarakat Jawa dan Madura saja. Tujuan SI adalah membangun persaudaraan, persahabatan dan tolong-menolong di antara muslim dan mengembangkan perekonomian rakyat. Keanggotaan SI terbuka untuk semua lapisan masyarakat muslim. Pada waktu SI mengajukan diri sebagai Badan Hukum, awalnya Gubernur Jendral Idenburg menolak. Badan Hukum hanya diberikan pada SI lokal. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah Belanda.
Seiring dengan perubahan waktu, akhirnya SI pusat diberi pengakuan sebagai Badan Hukum pada bulan Maret tahun 1916. Setelah pemerintah memperbolehkan berdirinya partai politik, SI berubah menjadi partai politik dan mengirimkan wakilnya ke Volksraad tahun 1917, yaitu HOS Tjokroaminoto; sedangkan Abdoel Moeis yang juga tergabung dalam CSI menjadi anggota volksraad atas namanya sendiri berdasarkan ketokohan, dan bukan mewakili Central SI sebagaimana halnya HOS Tjokroaminoto yang menjadi tokoh terdepan dalam Centraal Sarekat Islam. Tapi Tjokroaminoto tidak bertahan lama di lembaga yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda itu dan ia keluar dari Volksraad (semacam Dewan Rakyat), karena volksraad dipandangnya sebagai "Boneka Belanda" yang hanya mementingkan urusan penjajahan di Hindia ini dan tetap mengabaikan hak-hak kaum pribumi. HOS Tjokroaminoto ketika itu telah menyuarakan agar bangsa Hindia (Indonesia) diberi hak untuk mengatur urusan dirinya sendiri, yang hal ini ditolak oleh pihak Belanda.

Sarekat Islam

Potret bersama rapat Sarekat Islam di Kaliwungu. Hadir para anggota dari Kaliwungu, Peterongan, dan Mlaten, serta anggota Asosiasi Staf Kereta Api dan Trem (VSTP)[1] Semarang.
Pada tahun 1912, oleh pimpinannya yang baru Haji Oemar Said Tjokroaminoto, nama SDI diubah menjadi Sarekat Islam (SI). Hal ini dilakukan agar organisasi tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik. Jika ditinjau dari anggaran dasarnya, dapat disimpulkan tujuan SI adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan jiwa dagang.
  2. Membantu anggota-anggota yang mengalami kesulitan dalam bidang usaha.
  3. Memajukan pengajaran dan semua usaha yang mempercepat naiknya derajat rakyat.
  4. Memperbaiki pendapat-pendapat yang keliru mengenai agama Islam.
  5. Hidup menurut perintah agama.
SI tidak membatasi keanggotaannya hanya untuk masyarakat Jawa dan Madura saja. Tujuan SI adalah membangun persaudaraan, persahabatan dan tolong-menolong di antara muslim dan mengembangkan perekonomian rakyat. Keanggotaan SI terbuka untuk semua lapisan masyarakat muslim. Pada waktu SI mengajukan diri sebagai Badan Hukum, awalnya Gubernur Jendral Idenburg menolak. Badan Hukum hanya diberikan pada SI lokal. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah Belanda.
Seiring dengan perubahan waktu, akhirnya SI pusat diberi pengakuan sebagai Badan Hukum pada bulan Maret tahun 1916. Setelah pemerintah memperbolehkan berdirinya partai politik, SI berubah menjadi partai politik dan mengirimkan wakilnya ke Volksraad tahun 1917.

Kongres-kongres awal

Kongres pertama diadakan pada bulan Januari 1913. Dalam kongres ini Tjokroaminoto menyatakan bahwa SI bukan merupakan organisasi politik, dan bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antarbangsa Indonesia, membantu anggotanya yang mengalami kesulitan ekonomi serta mengembangkan kehidupan relijius dalam masyarakat Indonesia.
Kongres kedua diadakan pada bulan Oktober 1917.
Kongres ketiga diadakan pada tanggal 29 September hingga 6 Oktober 1918 di Surabaya. Dalam kongres ini Tjokroaminoto menyatakan jika Belanda tidak melakukan reformasi sosial berskala besar, SI akan melakukannya sendiri di luar parlemen.

Masuknya pengaruh komunisme

SI yang mengalami perkembangan pesat, kemudian mulai disusupi oleh paham sosialisme revolusioner. Paham ini disebarkan oleh H.J.F.M Sneevliet yang mendirikan organisasi ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) pada tahun 1914. Pada mulanya ISDV sudah mencoba menyebarkan pengaruhnya, tetapi karena paham yang mereka anut tidak berakar di dalam masyarakat Indonesia melainkan diimpor dari Eropa oleh orang Belanda, sehingga usahanya kurang berhasil. Sehingga mereka menggunakan taktik infiltrasi yang dikenal sebagai "Blok di dalam", mereka berhasil menyusup ke dalam tubuh SI oleh karena dengan tujuan yang sama yaitu membela rakyat kecil dan menentang kapitalisme namun dengan cara yang berbeda.
Dengan usaha yang baik, mereka berhasil memengaruhi tokoh-tokoh muda SI seperti Semaoen, Darsono, Tan Malaka, dan Alimin Prawirodirdjo. Hal ini menyebabkan SI pecah menjadi "SI Putih" yang dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto dan "SI Merah" yang dipimpin Semaoen. SI merah berlandaskan asas sosialisme-komunisme.
Adapun faktor-faktor yang mempermudah infiltrasi ISDV ke dalam tubuh SI antar lain:
  1. Centraal Sarekat Islam (CSI) sebagai badan koordinasi pusat memiliki kekuasaan yang lemah. Hal ini dikarenakan tiap cabang SI bertindak sendiri-sendiri. Pemimpin cabang memiliki pengaruh yang kuat untuk menentukan nasib cabangnya, dalam hal ini Semaoen adalah ketua SI Semarang.
  2. Peraturan partai pada waktu itu memperbolehkan keanggotaan multipartai, mengingat pada mulanya organisasi seperti Boedi Oetomo dan SI merupakan organisasi non-politik. Semaoen juga memimpin ISDV (PKI) dan berhasil meningkatkan anggotanya dari 1700 orang pada tahun 1916 menjadi 20.000 orang pada tahun 1917 di sela-sela kesibukannya sebagai Ketua SI Semarang.
  3. Akibat dari Perang Dunia I, hasil panen padi yang jelek mengakibatkan membumbungnya harga-harga dan menurunnya upah karyawan perkebunan untuk mengimbangi kas pemerintah kolonial mengakibatkan dengan mudahnya rakyat memihak pada ISDV.
  4. Akibat kemiskinan yang semakin diderita rakyat semenjak Politik Pintu Terbuka (sistem liberal) dilaksanakan pemerintah kolonialis sejak tahun 1870 dan wabah pes yang melanda pada tahun 1917 di Semarang.
SI Putih (H. Agus Salim, Abdul Muis, Suryopranoto, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo) berhaluan kanan berpusat di kota Yogyakarta. Sedangkan SI Merah (Semaoen, Alimin, Darsono) berhaluan kiri berpusat di kota Semarang. Sedangkan HOS Tjokroaminoto pada mulanya adalah penengah di antara kedua kubu tersebut.
Jurang antara SI Merah dan SI Putih semakin melebar saat keluarnya pernyataan Komintern (Partai Komunis Internasional) yang menentang cita-cita Pan-Islamisme. Pada saat kongres SI Maret 1921 di Yogyakarta, H. Fachruddin, Wakil Ketua Muhammadiyah mengedarkan brosur yang menyatakan bahwa Pan-Islamisme tidak akan tercapai bila tetap bekerja sama dengan komunis karena keduanya memang bertentangan. Di samping itu Agus Salim mengecam SI Semarang yang mendukung PKI. Darsono membalas kecaman tersebut dengan mengecam beleid (Belanda: kebijaksanaan) keuangan Tjokroaminoto. SI Semarang juga menentang pencampuran agama dan politik dalam SI. Oleh karena itu, Tjokroaminoto lebih condong ke SI haluan kanan (SI Putih).

Penegakan disiplin partai

Pecahnya SI terjadi setelah Semaoen dan Darsono dikeluarkan dari organisasi. Hal ini ada kaitannya dengan desakan Abdul Muis dan Agus Salim pada kongres SI yang keenam 6-10 Oktober 1921 tentang perlunya disiplin partai yang melarang keanggotaan rangkap. Anggota SI harus memilih antara SI atau organisasi lain, dengan tujuan agar SI bersih dari unsur-unsur komunis. Hal ini dikhawatirkan oleh PKI sehingga Tan Malaka meminta pengecualian bagi PKI. Namun usaha ini tidak berhasil karena disiplin partai diterima dengan mayoritas suara. Saat itu anggota-anggota PSI dari Muhammadiyah dan Persis pun turut pula dikeluarkan, karena disiplin partai tidak memperbolehkannya.
Keputusan mengenai disiplin partai diperkuat lagi dalam kongres SI pada bulan Februari 1923 di Madiun. Dalam kongres Tjokroaminoto memusatkan tentang peningkatan pendidikan kader SI dalam memperkuat organisasi dan pengubahan nama CSI menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Pada kongres PKI bulan Maret 1923, PKI memutuskan untuk menggerakkan SI Merah untuk menandingi SI Putih. Pada tahun 1924, SI Merah berganti nama menjadi "Sarekat Rakyat".

Partai Sarekat Islam Indonesia

Pada kongres PSI tahun 1929 menyatakan bahwa tujuan perjuangan adalah mencapai kemedekaan nasional. Karena tujuannya yang jelas itulah PSI ditambah namanya dengan Indonesia sehingga menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Pada tahun itu juga PSII menggabungkan diri dengan Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI).
Akibat keragaman cara pandang di antara anggota partai, PSII pecah menjadi beberapa partai politik, di antaranya Partai Islam Indonesia dipimpin Sukiman, PSII Kartosuwiryo, PSII Abikusno, dan PSII sendiri. Perpecahan itu melemahkan PSII dalam perjuangannya. Pada Pemilu 1955 PSII menjadi peserta dan mendapatkan 8 (delapan) kursi parlemen. Kemudian pada Pemilu 1971 di zaman Orde Baru, PSII di bawah kepemimpinan H. Anwar Tjokroaminoto kembali menjadi peserta bersama sembilan partai politik lainnya dan berhasil mendudukkan wakilnya di DPRRI sejumlah 12 (dua belas orang).


Sarekat Islam

Sarekat Islam (disingkat SI, sebelumnya disingkat SDI: Sarekat Dagang Islam) merupakan organisasi politik pertama di Indonesia pada awalnya adalah perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Selanjutnya keadaan politik dan sosial mendukung SI menjadi organisasi yang tampil di perpolitikan, maka SDI berubah nama menjadi SI atau Sarekat Islam.

Sejarah awal

Sarekat Dagang Islam

Organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI) pada awalnya merupakan perkumpulan pedagang-pedagang Islam. Organisasi ini dirintis oleh Haji Samanhudi di Surakarta pada tahun 1905, dengan tujuan awal untuk menghimpun para pedagang pribumi Muslim (khususnya pedagang batik) agar dapat bersaing dengan pedagang-pedagang besar Tionghoa. Pada saat itu, pedagang-pedagang keturunan Tionghoa tersebut telah lebih maju usahanya dan memiliki hak dan status yang lebih tinggi dari pada penduduk Hindia Belanda lainnya. Kebijakan yang sengaja diciptakan oleh pemerintah Hindia-Belanda tersebut kemudian menimbulkan perubahan sosial karena timbulnya kesadaran di antara kaum pribumi yang biasa disebut sebagai Inlanders.
SDI merupakan organisasi ekonomi yang berdasarkan pada agama Islam dan perekonomian rakyat sebagai dasar penggeraknya. Di bawah pimpinan H. Samanhudi, perkumpulan ini berkembang pesat hingga menjadi perkumpulan yang berpengaruh. R.M. Tirtoadisurjo pada tahun 1909 mendirikan Sarekat Dagang Islamiyah di Batavia. Pada tahun 1910, Tirtoadisuryo mendirikan lagi organisasi semacam itu di Buitenzorg. Demikian pula, di Surabaya H.O.S. Tjokroaminoto mendirikan organisasi serupa tahun 1912. Tjokroaminoto masuk SI bersama Hasan Ali Surati, seorang keturunan India, yang kelak kemudian memegang keuangan surat kabar SI, Oetusan Hindia. Tjokroaminoto kemudian dipilih menjadi pemimpin, dan mengubah nama SDI menjadi Sarekat Islam (SI). Pada tahun 1912, oleh pimpinannya yang baru Haji Oemar Said Tjokroaminoto, nama SDI diubah menjadi Sarekat Islam (SI). Hal ini dilakukan agar organisasi tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik. Jika ditinjau dari anggaran dasarnya, dapat disimpulkan tujuan SI adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan jiwa dagang.
  2. Membantu anggota-anggota yang mengalami kesulitan dalam bidang usaha.
  3. Memajukan pengajaran dan semua usaha yang mempercepat naiknya derajat rakyat.
  4. Memperbaiki pendapat-pendapat yang keliru mengenai agama Islam.
  5. Hidup menurut perintah agama.
SI tidak membatasi keanggotaannya hanya untuk masyarakat Jawa dan Madura saja. Tujuan SI adalah membangun persaudaraan, persahabatan dan tolong-menolong di antara muslim dan mengembangkan perekonomian rakyat. Keanggotaan SI terbuka untuk semua lapisan masyarakat muslim. Pada waktu SI mengajukan diri sebagai Badan Hukum, awalnya Gubernur Jendral Idenburg menolak. Badan Hukum hanya diberikan pada SI lokal. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah Belanda.
Seiring dengan perubahan waktu, akhirnya SI pusat diberi pengakuan sebagai Badan Hukum pada bulan Maret tahun 1916. Setelah pemerintah memperbolehkan berdirinya partai politik, SI berubah menjadi partai politik dan mengirimkan wakilnya ke Volksraad tahun 1917, yaitu HOS Tjokroaminoto; sedangkan Abdoel Moeis yang juga tergabung dalam CSI menjadi anggota volksraad atas namanya sendiri berdasarkan ketokohan, dan bukan mewakili Central SI sebagaimana halnya HOS Tjokroaminoto yang menjadi tokoh terdepan dalam Centraal Sarekat Islam. Tapi Tjokroaminoto tidak bertahan lama di lembaga yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda itu dan ia keluar dari Volksraad (semacam Dewan Rakyat), karena volksraad dipandangnya sebagai "Boneka Belanda" yang hanya mementingkan urusan penjajahan di Hindia ini dan tetap mengabaikan hak-hak kaum pribumi. HOS Tjokroaminoto ketika itu telah menyuarakan agar bangsa Hindia (Indonesia) diberi hak untuk mengatur urusan dirinya sendiri, yang hal ini ditolak oleh pihak Belanda.

Sarekat Islam

Potret bersama rapat Sarekat Islam di Kaliwungu. Hadir para anggota dari Kaliwungu, Peterongan, dan Mlaten, serta anggota Asosiasi Staf Kereta Api dan Trem (VSTP)[1] Semarang.
Pada tahun 1912, oleh pimpinannya yang baru Haji Oemar Said Tjokroaminoto, nama SDI diubah menjadi Sarekat Islam (SI). Hal ini dilakukan agar organisasi tidak hanya bergerak dalam bidang ekonomi, tapi juga dalam bidang lain seperti politik. Jika ditinjau dari anggaran dasarnya, dapat disimpulkan tujuan SI adalah sebagai berikut:
  1. Mengembangkan jiwa dagang.
  2. Membantu anggota-anggota yang mengalami kesulitan dalam bidang usaha.
  3. Memajukan pengajaran dan semua usaha yang mempercepat naiknya derajat rakyat.
  4. Memperbaiki pendapat-pendapat yang keliru mengenai agama Islam.
  5. Hidup menurut perintah agama.
SI tidak membatasi keanggotaannya hanya untuk masyarakat Jawa dan Madura saja. Tujuan SI adalah membangun persaudaraan, persahabatan dan tolong-menolong di antara muslim dan mengembangkan perekonomian rakyat. Keanggotaan SI terbuka untuk semua lapisan masyarakat muslim. Pada waktu SI mengajukan diri sebagai Badan Hukum, awalnya Gubernur Jendral Idenburg menolak. Badan Hukum hanya diberikan pada SI lokal. Walaupun dalam anggaran dasarnya tidak terlihat adanya unsur politik, tapi dalam kegiatannya SI menaruh perhatian besar terhadap unsur-unsur politik dan menentang ketidakadilan serta penindasan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial. Artinya SI memiliki jumlah anggota yang banyak sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah Belanda.
Seiring dengan perubahan waktu, akhirnya SI pusat diberi pengakuan sebagai Badan Hukum pada bulan Maret tahun 1916. Setelah pemerintah memperbolehkan berdirinya partai politik, SI berubah menjadi partai politik dan mengirimkan wakilnya ke Volksraad tahun 1917.

Kongres-kongres awal

Kongres pertama diadakan pada bulan Januari 1913. Dalam kongres ini Tjokroaminoto menyatakan bahwa SI bukan merupakan organisasi politik, dan bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antarbangsa Indonesia, membantu anggotanya yang mengalami kesulitan ekonomi serta mengembangkan kehidupan relijius dalam masyarakat Indonesia.
Kongres kedua diadakan pada bulan Oktober 1917.
Kongres ketiga diadakan pada tanggal 29 September hingga 6 Oktober 1918 di Surabaya. Dalam kongres ini Tjokroaminoto menyatakan jika Belanda tidak melakukan reformasi sosial berskala besar, SI akan melakukannya sendiri di luar parlemen.

Masuknya pengaruh komunisme

SI yang mengalami perkembangan pesat, kemudian mulai disusupi oleh paham sosialisme revolusioner. Paham ini disebarkan oleh H.J.F.M Sneevliet yang mendirikan organisasi ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging) pada tahun 1914. Pada mulanya ISDV sudah mencoba menyebarkan pengaruhnya, tetapi karena paham yang mereka anut tidak berakar di dalam masyarakat Indonesia melainkan diimpor dari Eropa oleh orang Belanda, sehingga usahanya kurang berhasil. Sehingga mereka menggunakan taktik infiltrasi yang dikenal sebagai "Blok di dalam", mereka berhasil menyusup ke dalam tubuh SI oleh karena dengan tujuan yang sama yaitu membela rakyat kecil dan menentang kapitalisme namun dengan cara yang berbeda.
Dengan usaha yang baik, mereka berhasil memengaruhi tokoh-tokoh muda SI seperti Semaoen, Darsono, Tan Malaka, dan Alimin Prawirodirdjo. Hal ini menyebabkan SI pecah menjadi "SI Putih" yang dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto dan "SI Merah" yang dipimpin Semaoen. SI merah berlandaskan asas sosialisme-komunisme.
Adapun faktor-faktor yang mempermudah infiltrasi ISDV ke dalam tubuh SI antar lain:
  1. Centraal Sarekat Islam (CSI) sebagai badan koordinasi pusat memiliki kekuasaan yang lemah. Hal ini dikarenakan tiap cabang SI bertindak sendiri-sendiri. Pemimpin cabang memiliki pengaruh yang kuat untuk menentukan nasib cabangnya, dalam hal ini Semaoen adalah ketua SI Semarang.
  2. Peraturan partai pada waktu itu memperbolehkan keanggotaan multipartai, mengingat pada mulanya organisasi seperti Boedi Oetomo dan SI merupakan organisasi non-politik. Semaoen juga memimpin ISDV (PKI) dan berhasil meningkatkan anggotanya dari 1700 orang pada tahun 1916 menjadi 20.000 orang pada tahun 1917 di sela-sela kesibukannya sebagai Ketua SI Semarang.
  3. Akibat dari Perang Dunia I, hasil panen padi yang jelek mengakibatkan membumbungnya harga-harga dan menurunnya upah karyawan perkebunan untuk mengimbangi kas pemerintah kolonial mengakibatkan dengan mudahnya rakyat memihak pada ISDV.
  4. Akibat kemiskinan yang semakin diderita rakyat semenjak Politik Pintu Terbuka (sistem liberal) dilaksanakan pemerintah kolonialis sejak tahun 1870 dan wabah pes yang melanda pada tahun 1917 di Semarang.
SI Putih (H. Agus Salim, Abdul Muis, Suryopranoto, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo) berhaluan kanan berpusat di kota Yogyakarta. Sedangkan SI Merah (Semaoen, Alimin, Darsono) berhaluan kiri berpusat di kota Semarang. Sedangkan HOS Tjokroaminoto pada mulanya adalah penengah di antara kedua kubu tersebut.
Jurang antara SI Merah dan SI Putih semakin melebar saat keluarnya pernyataan Komintern (Partai Komunis Internasional) yang menentang cita-cita Pan-Islamisme. Pada saat kongres SI Maret 1921 di Yogyakarta, H. Fachruddin, Wakil Ketua Muhammadiyah mengedarkan brosur yang menyatakan bahwa Pan-Islamisme tidak akan tercapai bila tetap bekerja sama dengan komunis karena keduanya memang bertentangan. Di samping itu Agus Salim mengecam SI Semarang yang mendukung PKI. Darsono membalas kecaman tersebut dengan mengecam beleid (Belanda: kebijaksanaan) keuangan Tjokroaminoto. SI Semarang juga menentang pencampuran agama dan politik dalam SI. Oleh karena itu, Tjokroaminoto lebih condong ke SI haluan kanan (SI Putih).

Penegakan disiplin partai

Pecahnya SI terjadi setelah Semaoen dan Darsono dikeluarkan dari organisasi. Hal ini ada kaitannya dengan desakan Abdul Muis dan Agus Salim pada kongres SI yang keenam 6-10 Oktober 1921 tentang perlunya disiplin partai yang melarang keanggotaan rangkap. Anggota SI harus memilih antara SI atau organisasi lain, dengan tujuan agar SI bersih dari unsur-unsur komunis. Hal ini dikhawatirkan oleh PKI sehingga Tan Malaka meminta pengecualian bagi PKI. Namun usaha ini tidak berhasil karena disiplin partai diterima dengan mayoritas suara. Saat itu anggota-anggota PSI dari Muhammadiyah dan Persis pun turut pula dikeluarkan, karena disiplin partai tidak memperbolehkannya.
Keputusan mengenai disiplin partai diperkuat lagi dalam kongres SI pada bulan Februari 1923 di Madiun. Dalam kongres Tjokroaminoto memusatkan tentang peningkatan pendidikan kader SI dalam memperkuat organisasi dan pengubahan nama CSI menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Pada kongres PKI bulan Maret 1923, PKI memutuskan untuk menggerakkan SI Merah untuk menandingi SI Putih. Pada tahun 1924, SI Merah berganti nama menjadi "Sarekat Rakyat".

Partai Sarekat Islam Indonesia

Pada kongres PSI tahun 1929 menyatakan bahwa tujuan perjuangan adalah mencapai kemedekaan nasional. Karena tujuannya yang jelas itulah PSI ditambah namanya dengan Indonesia sehingga menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Pada tahun itu juga PSII menggabungkan diri dengan Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI).
Akibat keragaman cara pandang di antara anggota partai, PSII pecah menjadi beberapa partai politik, di antaranya Partai Islam Indonesia dipimpin Sukiman, PSII Kartosuwiryo, PSII Abikusno, dan PSII sendiri. Perpecahan itu melemahkan PSII dalam perjuangannya. Pada Pemilu 1955 PSII menjadi peserta dan mendapatkan 8 (delapan) kursi parlemen. Kemudian pada Pemilu 1971 di zaman Orde Baru, PSII di bawah kepemimpinan H. Anwar Tjokroaminoto kembali menjadi peserta bersama sembilan partai politik lainnya dan berhasil mendudukkan wakilnya di DPRRI sejumlah 12 (dua belas orang).